Listrik Padam Terus Di Selayar, Direktur LPKDN: Konsumen Bisa Menuntut Ganti Rugi Kepada PLN
Font Terkecil
Font Terbesar
SENEKO NEWS | JAKARTA — Lembaga Perlindungan Konsumen Darma Nusa (LPKDN) merespons pemadaman listrik yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Selayar secara terus menerus.
LPKDN bahkan mendorong konsumen untuk menuntut ganti rugi kepada PLN (Perusahaan Listrik Negara) atas kerugian yang dialami akibat pemadaman listrik selama berminggu-minggu ini.
"LPKDN memantau dan ikut prihatin dengan kondisi konsumen PLN, utamanya warga Selayar. Karena itu, kami tengah mempertimbangkan langkah hukum guna mendukung upaya class action (gugatan kelompok) terhadap Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN terkait kegagalan operasional pembangkit listrik yang menyebabkan pemadaman tersebut," kata Yopi Sulaiman SE, Direktur LPKDN, kepada SuaraNegeri.com pada Sabtu (9/8) di Jakarta.
Terkait langkah hukum tersebut, pihaknya masih menunggu laporan terkini dari Pengurus LPKDN Cabang Sulsel di Makassar. Selanjutnya pihaknya akan mengirimkan notice ke Kantor Pusat PLN di Jakarta.
LPKDN akan minta PLN untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik tersebut.
"Untuk itu, LPKDN membuka peluang kolaborasi dengan LSM dan Ormas di Selayar guna mendukung masyarakat untuk melakukan gugatan kelompok terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pemadaman listrik berlarut-larut tersebut," kata Yopi.
Yopi mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pasokan listrik yang terus menerus, merata, dan berkualitas, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi jika pemadaman disebabkan oleh kelalaian penyedia listrik.
LPKDN juga mengimbau masyarakat untuk melakukan pengaduan ke PLN atau lembaga terkait jika mengalami gangguan listrik di wilyahnya masing-masing.
Seperti yang terjadi di Selayar, menurut Yopi, pemadaman listrik yang terus menerus menimbulkan kerugian bagi konsumen, baik secara materi maupun non-materi, seperti gangguan aktivitas sehari-hari, kerusakan peralatan elektronik, dan kerugian secara ekonomi lainnya.
Oleh karena itu, LPKDN mendorong agar hak-hak konsumen terpenuhi dan pihak yang bertanggung jawab atas pemadaman memberikan ganti rugi yang sesuai.
Ia menyebut pemadaman listrik oleh PLN dinilai sering dilakukan dengan tidak adil. Pasalnya, sering kali pemadaman listrik bersifat sepihak tanpa kompensasi apapun kepada pelanggan yang terkena dampak langsung.
"Pemadaman sepihak itu tidak adil. Seharusnya PLN memberikan konpensasi pada konsumen akibat pemadaman yang dilakukan," tegas Yopi.
Merujuk pada Peraturan Presiden No.8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik mengatur bahwa PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang mengalami kerugian akibat tingkat mutu pelayanan yang tidak terpenuhi. Pengurangan itu akan diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.
Adapun indikator tingkat mutu pelayanan adalah lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaaan meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening.
Selain itu, terdapat pengaturan mengenai tingkat mutu pelayanan listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 33 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT PLN.
"Pasal 5 Permen ESDM itu mengatur besaran pengurangan tagihan listrik yang wajib diberikan oleh PLN kepada pelanggan yang menderita kerugian akibat gangguan listrik," kata dia.
Disebutkan bahwa, besaran yang harus dikurangi PLN adalah 20% dari biaya beban pelanggan. Namun, Pasal 7 Permen ESDM mengatur penyebab pemadaman listrik yang membebaskan PLN dari kewajiban pemberian kompensasi. Secara limitatif disebutkan penyebab yang dimaksud adalah huru-hara, sabotase, dan bencana alam seperti banjir.
"Nah, berdasarkan hal tersebut, maka layak bagi konsumen mendapatkan ganti rugi," pungkasnya. (R/01)