BREAKING NEWS

Dana Transfer Daerah 2026 Dipangkas, Begini Kata Menkeu Purbaya


SENEKO NEWS | JAKARTA — Pemerintah pusat bakal memangkas dana transfer ke daerah pada tahun anggaran 2026. Pemangkasan itu tentu bakal berdampak terhadap sejumlah program pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. 

Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno mengaku telah menerima informasi terkait akan adanya pemangkasan dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat. 

Menurut dia, hal itu dikarenakan pemerintah pusat tengah melakukan efisiensi anggaran.

"Nah, itu yang harus kami sikapi segera. Nah, dengan konsekuensinya bahwa tentu saja yang namanya RAPBD harus diubah," kata dia di Jakarta, pada Sabtu (4/10/2025).

Ia menambahkan, pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Jakarta untuk menindaklanjuti pemangkasan DBH dari pemerintah pusat. Rencananya, pembahasan mengenai perubahan RAPBD akan dilakukan pada Senin 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan di balik pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan APBN 2026. 

Menurutnya, pemotongan ini dilakukan karena masih banyak ditemukan penyelewengan dalam penggunaan dana daerah.

"Transfer ke Daerah (TKD) 2026 dipangkas karena masih banyak penyelewengan dalam penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah," kata dia.

Total dana untuk program daerah justru naik menjadi Rp1.300 triliun, meski alokasi TKD turun menjadi Rp693 triliun.

Purbaya berjanji akan menambah anggaran TKD, jika penggunaan dana daerah pada kuartal I dan II 2026 mendatang memberikan dampak terhadap perekonomian daerah.

"Kalau dalam triwulan I-II tahun depan ekonominya membaik. Dan uang saya lebih banyak daripada sebelumnya, mungkin sebagian saya akan transfer lagi ke daerah. Jadi ekonomi di daerah sebetulnya uangnya nggak berkurang malah ditambah secara net," imbuhnya.

Oleh karenanya, Purbaya mendorong pemerintah daerah agar memperbaiki sistem pengelolaan anggaran. 

Menurutnya, penyerapan anggaran yang bersih dan efektif akan membuka peluang penambahan dana lebih besar dari pemerintah pusat.(*)