BREAKING NEWS

DPR Minta Peninjauan Ulang Usulan Kenaikan Biaya Haji 2027


JAKARTA, 7 Juli — Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia meminta peninjauan ulang usulan biaya haji 2027 sebesar Rp 107,34 juta per jamaah, dengan alasan kenaikan tersebut tidak boleh memberikan tekanan finansial yang berlebihan pada calon jamaah atau melemahkan keberlanjutan dana haji negara.

Marwan Dasopang, ketua Komisi VIII parlemen yang mengawasi urusan agama, mengatakan Kementerian Agama telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) sebesar Rp 107.340.172 untuk musim haji 2027 (1447 Hijriah).

"Kementerian telah mengajukan usulan pembiayaan haji 2027 kepada Komisi VIII, sebesar Rp 107.340.172 per jamaah," kata Marwan kepada wartawan di kompleks parlemen pada hari Selasa.

Ia mengatakan proposal tersebut dihitung menggunakan asumsi nilai tukar Rp 17.500 per dolar AS dan Rp 4.666 per riyal Saudi, yang berkontribusi pada perkiraan biaya yang lebih tinggi.

Para anggota parlemen mengatakan masih ada ruang untuk mengurangi pengeluaran melalui negosiasi lebih lanjut dengan otoritas Saudi dan dengan meningkatkan efisiensi biaya.

Komisi VIII juga mempertanyakan struktur pembiayaan yang diusulkan, yang akan membagi beban hampir merata antara pembayaran langsung jamaah dan pengembalian investasi yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Marwan mengatakan beberapa anggota parlemen telah keberatan dengan rasio pendanaan hampir 50:50, dengan alasan hal itu dapat memberikan tekanan yang tidak semestinya pada keberlanjutan keuangan Haji Indonesia dalam jangka panjang.

Anggaran Haji 2027 yang diusulkan masih dalam pembahasan antara pemerintah dan parlemen sebelum keputusan akhir tercapai. (Sri Lestari)