BREAKING NEWS

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Jokman Sebut Persidangan Akan Berlanjut


SENEKO NEWS ■ JAKARTA — Ketua Umum Relawan Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menyatakan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tidak mengakhiri perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurut Andi, majelis hakim mengabulkan nota keberatan karena menilai surat dakwaan jaksa masih memiliki kekurangan pada perumusan pasal, sehingga harus diperbaiki. 

Ia menegaskan putusan tersebut bukan berarti Dokter Tifa dinyatakan bebas dari perkara.

Andi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyempurnaan dakwaan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Ia meyakini perbaikan dapat diselesaikan dalam waktu singkat sehingga berkas dapat segera diajukan kembali ke pengadilan.

"Kalau melihat perbaikannya hanya pada pasal-pasal yang diminta hakim, semestinya bisa diselesaikan dalam dua sampai tiga hari," kata Andi dalam konferensi pers di Cozy Cafe di Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Ia menambahkan, setelah surat dakwaan diperbaiki dan diajukan kembali, proses persidangan dapat dilanjutkan karena perkara tersebut belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. (Khairul)