BREAKING NEWS

Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terhadap Hotman Paris Diregister DPN Indonesia


SENEKO NEWS ■ JAKARTA — Rahmat Mauliady, melalui Kantor Hukum Sirait & Co Law Office, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat terhadap advokat Hotman Paris Hutapea ke Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.

Kuasa hukum pengadu, Ali Nugroho, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan diregister oleh DPN Indonesia pada Rabu (22/7/2026). 

Dalam pengaduannya, pihak pelapor meminta Dewan Kehormatan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, menjatuhkan sanksi apabila terbukti, serta mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga kehormatan profesi advokat.

"Laporan kami telah diterima oleh DPN Indonesia dan akan segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan," kata Ali kepada wartawan, hari ini.

Ali menyatakan pihaknya berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan independen. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan kode etik diperlukan untuk menjaga integritas profesi advokat sekaligus menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang.

Ia menambahkan profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat berkewajiban menjaga etika profesi serta menghormati semua pihak, termasuk insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Ali, penegakan kode etik bertujuan menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat sekaligus memperkuat hubungan yang saling menghormati antara penegak hukum dan insan pers.(KH)