LIN Dorong Aksi 27 Agustus Jadi Momentum Dialog, Bukan Pertarungan
Font Terkecil
Font Terbesar
JAKARTA ■ SENEKO NEWS — Lembaga Investigasi Negara (LIN) meminta seluruh pihak menjaga agar rencana aksi penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026 berlangsung damai dan tidak berkembang menjadi tindakan yang mengganggu keamanan maupun kepentingan masyarakat.
Ketua LIN DPC Jakarta Timur, Abdul Gofur, mengatakan hak menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan tetap memperhatikan hukum dan hak masyarakat lainnya.
"LIN menghormati rencana penyampaian aspirasi masyarakat pada 27 Agustus 2026 sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun LIN mengingatkan seluruh pihak bahwa demokrasi tidak boleh kehilangan batas etik dan hukum," kata Abdul Gofur, pada Rabu (26/8) menyikapi rencana aksi 27 Agustus besok.
Menurutnya, peserta aksi memiliki hak untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara. Namun, penyampaian aspirasi tidak seharusnya disertai kekerasan, intimidasi, perusakan fasilitas publik atau tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.
LIN juga meminta pemerintah dan DPR tidak memandang aksi demonstrasi semata-mata sebagai persoalan keamanan.
"Di balik setiap aksi terdapat aspirasi yang perlu didengar dan dijawab secara terbuka," ujarnya.
Ia mengatakan pendekatan dialog diperlukan agar perbedaan pandangan politik tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Karena itu, LIN mendorong peserta aksi, pemerintah dan DPR menggunakan momentum tersebut untuk membuka ruang komunikasi yang lebih konstruktif.
"Kami berharap 27 Agustus menjadi momentum dialog, bukan pertarungan. Negara tidak boleh takut terhadap kritik, dan masyarakat tidak boleh menggunakan kebebasan sebagai alasan untuk melanggar hukum," katanya.
LIN menilai kedewasaan demokrasi tidak hanya diukur dari kemampuan masyarakat menyampaikan kritik, tetapi juga dari kemampuan negara merespons kritik secara terbuka dan proporsional.
Menurut Abdul Gofur, menjaga ketertiban dan kebebasan berpendapat seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya dapat berjalan bersamaan sepanjang seluruh pihak menghormati hukum dan menghindari tindakan yang dapat memicu eskalasi. (gus)

