DePA-RI: Pemberantasan Korupsi Jangan Berhenti pada Pemidanaan, Kejar Asetnya
SENEKO NEWS - SOLO - Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum memperkuat pemberantasan korupsi dengan menitikberatkan pada penelusuran serta pemulihan aset hasil tindak pidana, bukan hanya pada jumlah pelaku yang ditangkap dan dipidana.
Ketua Umum DePA-RI Tahir Musa Luthfi Yazid mengatakan pendekatan follow the money diperlukan untuk memastikan hasil korupsi tidak tetap dinikmati pelaku maupun pihak lain yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut.
"Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak dan kroninya," kata Luthfi dalam pidatonya pada pelantikan pengurus DPC DePA-RI di enam wilayah Jawa Tengah, di Solo, Sabtu.
Menurut dia, pemberantasan korupsi seharusnya diukur tidak hanya dari jumlah perkara dan orang yang diproses secara hukum, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan kerugian dan mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana.
Luthfi mengatakan praktik pemberantasan korupsi di sejumlah negara, termasuk China, menunjukkan pentingnya penindakan terhadap pejabat yang terbukti melakukan korupsi sekaligus memastikan hasil kejahatan tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku.
"Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi menyangkut martabat bangsa," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR memasuki tahap penting. DPR menargetkan RUU tersebut dapat diselesaikan dan diputus dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Komisi III DPR mengatakan pembahasan RUU tersebut mencakup upaya memperkuat asset recovery sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat dan mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Luthfi mengatakan DePA-RI menunggu realisasi komitmen DPR tersebut. Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi dan, menurut dia, mengambil tindakan tegas terhadap menteri atau pejabat negara yang terbukti terlibat korupsi.
DePA-RI juga mendorong penguatan kebijakan pemulihan aset agar penindakan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku.
"Karena modus korupsi makin canggih, maka efek jera harus nyata. Pemberantasan korupsi harus menyentuh hasil kejahatannya," ujar Luthfi.
Namun, Luthfi menegaskan bahwa penegakan hukum tetap harus dilakukan melalui proses hukum yang adil.
"Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah, hak atas pembelaan dan independensi peradilan. Efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan dari trial by media," katanya.
Komisi III DPR sebelumnya juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pemulihan aset dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Dalam pembahasan RUU tersebut, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki hak sah atas aset juga menjadi salah satu isu yang dibahas.
Sebagai organisasi profesi advokat, DePA-RI mengatakan advokat memiliki peran dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan tetap menghormati hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
Luthfi mengatakan pembelaan hukum terhadap seseorang tidak boleh dipandang sebagai pembenaran terhadap tindak pidana korupsi.
DePA-RI juga mendorong penguatan pencegahan korupsi di tingkat pemerintah daerah melalui pendidikan hukum dan peningkatan kesadaran masyarakat.
"Kami ingin DPC DePA-RI di Jawa Tengah menjadi bagian dari masyarakat yang ikut mengawal tegaknya hukum dan pemerintahan yang bersih," katanya.
Menurut Luthfi, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, media dan profesi hukum.
"Indonesia ingin dikenal bukan karena banyaknya kasus korupsi, tetapi karena keberhasilannya membangun sistem hukum yang mampu mencegah korupsi, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mengembalikan aset negara," ujar Luthfi (R-01)
