Empat Tahun Mendalami Fikih, Jamaah Masjid Raya Syekh Zayed Solo Tuntaskan Kajian Fathul Mu’in
SENEKO NEWS - Solo – Setelah menempuh perjalanan belajar selama lebih dari empat tahun, pengajian kitab Fathul Mu’in di Masjid Raya Syekh Zayed Solo resmi mencapai khataman pada Ahad malam, 11 Oktober 2026, seusai salat Magrib. Kegiatan yang diasuh Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha ini menjadi momentum penting bagi para peserta untuk melanjutkan pendalaman ilmu fikih ke tahap berikutnya.
Pengajian yang dimulai sejak September 2022 tersebut secara konsisten membahas Fathul Mu’in, salah satu kitab rujukan utama dalam tradisi fikih mazhab Syafi’i. Untuk memperluas pemahaman, kajian juga dilengkapi dengan penjelasan dari kitab I’anatut Thalibin.
Kegiatan rutin yang berlangsung setiap Ahad bakda Magrib dan Kamis bakda Zuhur ini bukan sekadar membaca dan menamatkan kitab. Para peserta juga diajak memahami dasar penetapan hukum Islam, ketelitian membaca literatur klasik, serta metode para ulama dalam membangun argumentasi fikih.
Berlanjut ke Kitab Kanzur Roghibin
Tuntasnya pembahasan Fathul Mu’in tidak menjadi akhir dari proses pembelajaran. Seusai khataman, kegiatan langsung berlanjut dengan pembukaan kitab Kanzur Roghibin, yang dikenal sebagai Hasyiyah al-Mahalli.
Pergantian kitab tersebut menunjukkan kesinambungan tradisi belajar di Masjid Raya Syekh Zayed Solo. Setelah menyelesaikan satu rujukan penting, para peserta kembali memasuki tahap kajian baru untuk memperluas wawasan keilmuan.
Sebagai karya Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in dikenal memiliki pembahasan fikih yang padat dan membutuhkan ketelitian dalam memahaminya. Pembaca tidak cukup hanya mengartikan teks secara harfiah, tetapi juga perlu menelaah istilah, konteks persoalan, syarat penerapan hukum, pengecualian, dan argumentasi yang mendasari pendapat ulama.
Dalam kajian tersebut, I’anatut Thalibin menjadi sumber penjelasan tambahan untuk membantu peserta memahami kandungan hukum serta hubungan antarpandangan ulama secara lebih mendalam.
Mengedepankan Ketelitian dan Perbandingan Mazhab
Di bawah bimbingan Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, pembelajaran juga menggunakan pendekatan tahqiq, yakni penelaahan secara cermat terhadap teks dan argumentasi keilmuan.
Kajian turut menghadirkan perspektif perbandingan mazhab untuk memberikan gambaran mengenai perbedaan metode para ulama dalam memahami dalil, menerapkan kaidah usul fikih, dan mempertimbangkan konteks suatu persoalan.
Perbedaan pendapat dalam fikih dipahami sebagai bagian dari perkembangan intelektual Islam. Karena itu, mempelajari fikih tidak cukup hanya dengan mengetahui kesimpulan hukum. Pemahaman terhadap dasar argumentasi dan metodologi yang digunakan para ulama juga menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran.
Pendekatan tersebut sangat relevan bagi para kader yang mendalami persoalan hukum Islam, termasuk dalam kegiatan Bahtsul Masail. Penguasaan kitab rujukan membantu proses penelaahan masalah, pengujian argumentasi, hingga penyusunan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Kemampuan membaca kitab klasik pun perlu didukung pemahaman istilah fikih, konteks pendapat, dan ketepatan dalam merujuk sumber. Hal ini semakin penting ketika umat Islam dihadapkan pada persoalan kontemporer, seperti transaksi ekonomi modern serta perubahan pola hubungan sosial dan keluarga.
Dengan demikian, pengajian kitab kuning bukan hanya upaya menjaga tradisi keilmuan pesantren, melainkan juga membangun landasan intelektual untuk memahami berbagai persoalan hukum secara sistematis dan proporsional.
Pengasuh Kajian Produktif Menulis Karya Ilmiah
Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha dikenal aktif dalam bidang pendidikan dan pengajaran Islam. Ia merupakan musahih LBM, pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al-Mustainiyyah Surakarta, pimpinan Dewan Asatidz Pondok Pesantren Darul Quran Surakarta, serta dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.
Aktivitasnya menghubungkan tradisi pembelajaran pesantren dengan pendidikan tinggi dan kajian agama di tengah masyarakat. Selain mengajar, ia juga produktif menulis karya ilmiah berbahasa Arab. Tercatat sebanyak 18 kitab telah ditulisnya dalam berbagai bidang kajian keislaman.
Beberapa karyanya antara lain Raudlul Badi’ fi Ikhtilafatil Usul baina Madzahibil Arba’ah, yang membahas perbedaan pandangan dalam persoalan usul di antara empat mazhab, serta Tahrirul Qira’at Syarah Syatibiyyah, karya enam jilid yang mengulas ilmu qiraat Al-Qur’an.
Pengajaran dan penulisan menjadi dua jalur yang saling melengkapi dalam pengembangan ilmu. Melalui pengajaran, pengetahuan disampaikan secara langsung kepada para peserta, sedangkan karya tulis menjadi sarana untuk mendokumentasikan dan memperdalam pemikiran agar dapat dipelajari oleh generasi selanjutnya.
Pembacaan Sanad dan Pemberian Ijazah
Rangkaian khataman Fathul Mu’in juga diisi dengan pembacaan silsilah sanad kitab oleh Dr. KH. AM Mustain Nasoha. Sanad tersebut berkaitan dengan perjalanan belajarnya di Pondok Pesantren Fathul Ulum Kwagean dan Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.
Dalam tradisi pembelajaran kitab klasik, sanad merupakan mata rantai transmisi ilmu yang menghubungkan seorang guru dengan guru-guru sebelumnya. Tradisi ini menekankan pentingnya bimbingan guru dan kesinambungan proses belajar dalam memahami literatur keislaman.
Setelah pembacaan sanad, ia memberikan ijazah kepada para peserta. Prosesi tersebut ditandai dengan ucapan “Ajaztukum”, yang berarti “Aku memberikan ijazah kepada kalian”. Para peserta kemudian menjawab, “Qabiltu”, yang berarti “Aku menerima”.
Pemberian ijazah menjadi bagian dari tradisi hubungan keilmuan antara guru dan murid. Namun, pengakuan dalam tradisi tersebut tetap perlu disertai kesungguhan memahami materi, ketelitian dalam menggunakan referensi, serta tanggung jawab ketika menyampaikan kembali ilmu yang telah dipelajari.
Menjaga Tradisi Ilmu untuk Menjawab Persoalan Zaman
Khataman yang berlangsung pada 11 Oktober 2026 ini menjadi penanda perjalanan panjang pengajian yang telah berjalan sejak September 2022. Lebih dari sekadar menuntaskan pembacaan sebuah kitab, kegiatan tersebut memperlihatkan arti penting konsistensi belajar, kedalaman memahami teks, dan kesinambungan tradisi keilmuan Islam.
Dengan dimulainya kajian Kanzur Roghibin atau Hasyiyah al-Mahalli, proses pendalaman fikih di Masjid Raya Syekh Zayed Solo terus berlanjut.
Dari satu kitab menuju kitab berikutnya, khazanah keilmuan Islam diharapkan tidak hanya bertahan sebagai warisan intelektual masa lalu, tetapi juga terus dipelajari, dikaji secara kritis, dan menjadi bekal dalam memahami berbagai persoalan masyarakat masa kini.
(Red/01)

