Kemnaker Buka Tiga Kanal Layanan untuk Bantu Perusahaan Laporkan WLKP
SENEKO NEWS - JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghadirkan tiga kanal layanan bantuan bagi perusahaan yang menghadapi hambatan dalam menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring. Fasilitas ini disiapkan untuk membantu pelaku usaha menjalankan kewajiban pelaporan secara tertib dan tepat waktu.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa penyediaan layanan tersebut bertujuan memberikan kemudahan akses informasi sekaligus pendampingan bagi perusahaan yang mengalami kendala dalam proses pelaporan.
Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker pada Minggu (18/10/2026).
Menurut Ismail, terdapat tiga pilihan layanan resmi yang dapat dimanfaatkan perusahaan sesuai dengan kebutuhan dan kendala yang dihadapi.
Kanal pertama adalah layanan pengaduan melalui surat elektronik. Perusahaan yang mengalami masalah ketika melaporkan WLKP dapat menyampaikan pengaduan ke alamat pengaduanwlkp@kemnaker.go.id.
Kanal kedua berupa konsultasi secara langsung di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker. Selain itu, perusahaan juga dapat menghubungi administrator WLKP pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi sesuai dengan domisili perusahaan.
Sementara itu, kanal ketiga disediakan dalam bentuk panduan pelaporan yang memuat informasi mengenai prosedur dan tata cara penyampaian WLKP. Panduan tersebut dapat diakses secara daring melalui tautan berikut:
https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46
Ismail menegaskan bahwa pelaporan WLKP memiliki peran penting dalam mendukung pemetaan kondisi ketenagakerjaan sekaligus upaya pelindungan tenaga kerja. Karena itu, perusahaan diharapkan memanfaatkan saluran bantuan resmi yang tersedia apabila menemui kesulitan dalam proses pelaporan.
Melalui ketiga layanan tersebut, Kemnaker berharap tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pelaporan WLKP dapat terus ditingkatkan. Ketepatan waktu dan kelengkapan pelaporan diharapkan turut mendukung tersedianya data ketenagakerjaan nasional yang akurat.
Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan

