BREAKING NEWS

Wartawan Disebut Disamakan dengan Preman saat Liput Sengketa Lahan, JAMIRA Bereaksi


SENEKO NEWS - BANDAR LAMPUNG — Jaringan Media Indonesia Raya (JAMIRA) Provinsi Lampung mengecam tindakan seorang pria yang disebut melarang wartawan meliput sengketa lahan di Jalan Prof. Hamka, Sukarame Baru, Bandar Lampung, pada Senin (12/10/2026).

Ketua JAMIRA, Ashari Hermansyah mengatakan organisasinya menyesalkan perlakuan terhadap jurnalis Nelson Aruan saat menjalankan tugas peliputan. JAMIRA juga mempertimbangkan langkah hukum terkait insiden tersebut.

"JAMIRA Lampung sangat menyayangkan ihwal ini terjadi. Kami sangat menyesalkan, kami akan mempertimbangkan melakukan langkah hukum," kata Ashari.

Menurut keterangan yang diterima, insiden bermula ketika Nelson memantau kedatangan sebuah traktor bajak sawah ke lahan yang tengah disengketakan dan dikaitkan dengan kepemilikan atas nama Siti Zulaiha.

Nelson kemudian berupaya mengonfirmasi legalitas dokumen dan tujuan penempatan alat berat tersebut kepada seorang pria bernama Kasiyono.

Namun, upaya konfirmasi itu disebut berujung pada adu argumen. Kasiyono dilaporkan mempertanyakan kewenangan Nelson sebagai wartawan, menyamakan profesi jurnalis dengan tindakan premanisme, serta memintanya meninggalkan lokasi.

Nelson menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi bertujuan menjalankan tugas jurnalistik dan memperoleh informasi mengenai persoalan lahan tersebut.

Ashari menilai pihak yang terlibat dalam persoalan publik semestinya memberikan tanggapan secara terbuka dan profesional ketika dimintai konfirmasi oleh wartawan.

Insiden ini kembali menyoroti pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik, terutama ketika wartawan berupaya mengumpulkan informasi mengenai sengketa yang berpotensi menyangkut kepentingan masyarakat.

Belum ada keterangan dari Kasiyono mengenai peristiwa tersebut dalam informasi yang tersedia. Status hukum sengketa lahan dan dasar kepemilikan yang dipersoalkan juga belum dijelaskan secara terperinci. (Jamira)