BREAKING NEWS

KPK Bongkar Modus Baru: SHU Petani Kuansing Dipotong 50% Untuk Urus Pelepasan Hutan


SENEKO NEWS ■ JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dalam dua skema dugaan suap. Salah satu dugaan penerimaan uang disebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan. Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

"Uang yang diminta diduga merupakan sebagian dari SHU anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Menurut Taufik, para petani yang umumnya memperoleh SHU hanya ratusan ribu rupiah per bulan diduga harus menyerahkan sekitar setengah dari pendapatan tersebut.

KPK masih mendalami besaran nilai uang maupun aliran dana dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.

Suhardiman dan Zulkarnain ditahan selama 20 hari pertama, mulai 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Ardiles telah lebih dahulu ditahan sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026 setelah diamankan sebelum kedua tersangka lainnya menyerahkan diri kepada penyidik.

KPK menjerat Suhardiman sebagai pihak yang diduga menerima suap, sedangkan Zulkarnain dan Ardiles disangkakan sebagai pihak pemberi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adolf Manumpak)