BREAKING NEWS

Ketum LIN Gus Robi Siapkan Laporan terhadap Nasrum Dg Tarang

SENEKO NEWS - Jakarta - Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) Gus Robi Irawan Wiratmoko mengatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan penggunaan nama LIN oleh seseorang bernama Nasrum Dg Tarang kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Gowa dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Gus Robi mengatakan, laporan tersebut ditempuh setelah DPP LIN melakukan pemeriksaan internal dan menyatakan Nasrum Dg Tarang tidak tercatat sebagai anggota atau pengurus resmi organisasi berdasarkan data yang dimiliki DPP.

“Ketua Umum LIN langsung yang akan melaporkan pemakaian nama LIN oleh Nasrum ke Polresta Gowa dan Polda Sulsel,” kata Gus Robi, pada Kamis (10/9).

Menurut Gus Robi, berdasarkan pemeriksaan DPP, Nasrum tidak memiliki Surat Keputusan (SK), Kartu Tanda Anggota (KTA), maupun surat mandat dari DPP LIN yang menjadi dasar untuk menjalankan kegiatan atau mengatasnamakan organisasi tersebut.

DPP LIN menilai penggunaan nama organisasi tanpa kewenangan dapat menimbulkan kerancuan di masyarakat dan berpotensi merugikan organisasi maupun pihak-pihak yang berhubungan dengan LIN.

LIN minta media lakukan verifikasi

Gus Robi juga meminta media massa melakukan verifikasi sebelum memberitakan seseorang atau kegiatan yang mengatasnamakan LIN.

“Untuk media, berharap saat menulis berita klarifikasi dan menanyakan kebenaran berita jangan asal tulis. Ingat Kode Etik Jurnalistik,” katanya.

Ia meminta wartawan melakukan konfirmasi kepada DPP LIN apabila terdapat pihak yang mengklaim sebagai pengurus atau anggota LIN, khususnya ketika status kelembagaan maupun mandatnya belum jelas.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah informasi yang tidak terverifikasi berkembang menjadi pemberitaan yang dapat merugikan berbagai pihak.

DPP LIN perketat administrasi organisasi

Gus Robi mengatakan, DPP LIN juga menegaskan bahwa struktur organisasi di tingkat daerah harus memiliki dasar administrasi dan kewenangan yang jelas.

Ia menyebut kepengurusan DPD dan DPC harus tercatat dalam struktur resmi organisasi serta memiliki dokumen pendukung, termasuk SK dan administrasi kelembagaan yang dipersyaratkan.

“LIN hadir untuk negeri, bukan untuk dipakai oknum mencari keuntungan pribadi. Kita tidak akan membiarkan ada pihak yang menggunakan nama LIN tanpa kewenangan,” ujar Gus Robi.

Ia mengatakan penertiban administrasi tersebut merupakan bagian dari upaya DPP LIN menjaga tata kelola organisasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai siapa yang secara resmi dapat bertindak atas nama LIN.

DPP LIN selanjutnya menyerahkan proses dugaan penggunaan nama organisasi tersebut kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan dari Nasrum Dg Tarang mengenai tuduhan tersebut. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan atau bantahan atas laporan dan pernyataan DPP LIN. (R-01)