BREAKING NEWS

Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 17 Tersangka Diamankan

 

SENEKO NEWS - MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memperkuat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dalam kurun Agustus hingga September 2026, polisi berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman dan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar. Kehadiran sejumlah pihak ini menunjukkan adanya sinergi dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan.

Ribuan Liter BBM Jadi Barang Bukti

Dari sejumlah perkara yang berhasil diungkap, aparat mengamankan berbagai barang bukti. Di antaranya 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, serta dua mesin pompa hisap.

Menurut Kapolda Sulsel, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel dan jajaran Polres yang melakukan pengawasan secara intensif terhadap distribusi BBM bersubsidi.

Polisi juga melakukan langkah pencegahan dengan menempatkan personel untuk mengawasi sejumlah SPBU. Pengamanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat sesuai peruntukannya.

Modus Pelaku Beragam

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah modus. Polisi menemukan penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, hingga kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.

Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua laporan polisi dengan dua tersangka. Keduanya diduga menggunakan kendaraan bertangki modifikasi untuk membeli BBM bersubsidi dari SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita dua mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor kendaraan, satu pompa sedot dan tiga barcode.

Sementara Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua laporan dengan empat tersangka. Modusnya adalah menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian diperjualbelikan kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Barang bukti yang diamankan antara lain drum dan jerigen berisi solar serta Pertalite dengan jumlah keseluruhan mencapai ribuan liter.

Kasus Juga Terungkap di Sejumlah Daerah

Penindakan juga dilakukan oleh sejumlah Polres di Sulawesi Selatan.

Di Polres Parepare, polisi mengungkap dua laporan dengan dua tersangka. Pelaku menggunakan mobil bertangki modifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM bersubsidi sebelum menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Sementara Polres Toraja Utara menangani satu kasus dengan satu tersangka. Pelaku diduga mengangkut BBM menggunakan mobil tangki tanpa izin untuk kemudian menjualnya kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal. Polisi mengamankan satu mobil tangki yang berisi 4.000 liter solar.

Di Polres Wajo, satu perkara dengan enam tersangka berhasil diungkap. Para pelaku diduga menampung dan memperjualbelikan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.

Sedangkan Polres Bulukumba mengungkap satu perkara dengan satu tersangka. Modusnya berupa penampungan dan pengangkutan BBM tanpa izin sebelum dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.

Kasus lainnya ditangani Polres Selayar, yang mengungkap satu laporan dengan satu tersangka. Pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian menjualnya kembali tanpa izin. Barang bukti yang diamankan berupa satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Sulsel memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Personel masih ditempatkan di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk melakukan pemantauan dan pengamanan.

Kapolda Sulsel menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan apabila kembali ditemukan pelanggaran. Langkah tersebut bertujuan menjaga distribusi BBM tetap tertib sekaligus mempertahankan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain kepolisian, pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Pertamina, TNI dan berbagai stakeholder terkait.

Kepala Dinas ESDM Sulawesi Selatan Andi Kasman memberikan apresiasi atas langkah kepolisian bersama stakeholder dalam menangani persoalan distribusi BBM di wilayah tersebut.

Apresiasi serupa disampaikan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar. Menurutnya, BBM dan LPG merupakan komoditas penting bagi masyarakat sehingga distribusinya membutuhkan tanggung jawab dan sinergi seluruh pihak agar tepat sasaran.

Di tengah upaya pengawasan tersebut, masyarakat juga diimbau tidak melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan hanya karena informasi maupun isu yang belum dipastikan kebenarannya.