Indonesia Perketat Pemastian Produk Halal Impor
SENEKO NEWS - Jakarta - Indonesia memperketat pemastian kesesuaian produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di pasar domestik melalui aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
BPJPH menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.
Chairman Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW) Nova Andika mengatakan aturan tersebut penting untuk memastikan produk impor yang wajib memenuhi ketentuan halal sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.
“Pemastian produk halal impor adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kedaulatan bangsa,” kata Andika dalam keterangannya di Jakarta, pada Sabtu (12/9).
Menurut Andika, kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perdagangan dan sertifikasi, tetapi juga memberikan kepastian kepada konsumen mengenai status halal produk yang mereka konsumsi atau gunakan.
Ia mengatakan, penerapan standar yang jelas juga penting bagi pelaku usaha dalam negeri agar memiliki kepastian dalam menghadapi persaingan dengan produk impor.
Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sehingga pengawasan terhadap produk halal memiliki dampak langsung terhadap konsumen dan industri dalam negeri.
Andika mengatakan, penguatan sistem halal juga perlu diikuti dengan tata kelola yang konsisten agar ketentuan tersebut dapat diterapkan secara efektif terhadap produk yang masuk ke pasar Indonesia.
“Negara memiliki kewajiban memastikan barang dan produk yang beredar di pasar Indonesia memenuhi standar yang telah ditentukan, termasuk standar halal bagi produk yang diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut,” katanya. (RM Gusti Haes)
