BREAKING NEWS

Polresta Gowa Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencatutan Nama LIN, DPP Apresiasi Proses Hukum

 

SENEKO NEWS - GOWA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Gowa atas langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggunaan dan pencatutan nama organisasi LIN secara tidak sah di wilayah Kabupaten Gowa.

Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui agenda pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus LIN tingkat pusat maupun daerah pada Kamis, 24 September 2026. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 17.00 hingga 20.10 WITA di Polresta Gowa.

Beberapa pengurus LIN yang hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik di antaranya Ketua Umum LIN Gus Robi Irawan Wiratmoko, Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan Saharuddin Lili, serta Ketua DPC LIN Gowa Arman.

LIN Serahkan Keterangan dan Bukti Pendukung kepada Penyidik

Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan Saharuddin Lili membenarkan adanya proses pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah memberikan keterangan serta sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik Polresta Gowa.

“Kami sudah menyampaikan keterangan dan bukti-bukti kepada penyidik. Kami berharap proses ini berjalan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Saharuddin.

Menurutnya, langkah hukum ini menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada pihak yang menggunakan nama organisasi secara tidak bertanggung jawab.

Ia juga berharap proses tersebut dapat membuktikan bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun.

Ketua Umum LIN Tegaskan Legalitas Organisasi

Ketua Umum LIN sekaligus pendiri organisasi, Gus Robi Irawan Wiratmoko, turut membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Gowa.

“Kita sudah memberikan penjelasan. Mohon memahami dan membaca aturan yang ada serta mengetahui sejarah berdirinya LIN,” ungkap Gus Robi.

Ia menjelaskan bahwa LIN merupakan organisasi yang memiliki legalitas resmi, termasuk badan hukum, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), buku induk anggota, serta tercatat dalam administrasi pemerintahan terkait.

Menurutnya, setiap pihak yang mengatasnamakan LIN namun tidak terdaftar dalam sistem organisasi pusat tidak memiliki keterkaitan resmi dengan LIN.

DPC LIN Gowa Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Nama Organisasi

Sementara itu, Ketua DPC LIN Gowa Arman menjelaskan bahwa pihaknya segera melaporkan informasi terkait dugaan penggunaan nama LIN setelah menemukan pemberitaan di media online dan media sosial.

“Saat mengetahui adanya informasi tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan DPD dan DPP. Dari hasil pengecekan, pihak tersebut tidak tercatat dalam struktur pusat, buku induk anggota, maupun data Kesbangpol,” jelas Arman.

Ia menegaskan langkah pelaporan dilakukan untuk menjaga nama baik organisasi dan mencegah masyarakat mendapatkan informasi yang keliru.

LIN Menunggu Langkah Tegas Polresta Gowa

DPP LIN berharap proses penanganan laporan tersebut dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum.

Saharuddin Lili mengatakan pihaknya menunggu langkah selanjutnya dari Polresta Gowa terhadap pihak yang diduga menggunakan nama LIN tanpa kewenangan.

“Kami menunggu proses dan tindakan dari Polresta Gowa. Harapan kami, penanganan perkara ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Dengan adanya tindak lanjut laporan tersebut, LIN berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan tidak ada pihak yang memanfaatkan nama organisasi untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan masyarakat.