BREAKING NEWS

Kasat Pol PP Bantah Klaim Kepemilikan Izin Minol Diskotik Hotel Aqilah


SENEKO NEWS | JAKARTA — Kegiatan penertiban minuman beralkohol yang dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditanggapi Pimpinan Hotel Aqilah, H. Sappara yang mengaku mengantongi empat jenis izin. 

Keempat izin tersebut kata H. Sappara terdiri dari izin hotel, rumah bernyanyi, diskotik, dan minuman beralkohol. 

Kendati begitu, H. Sappara mengakui, masa berlaku izin minuman beralkohol miliknya memang sudah berakhir dan sementara diurus perpanjangannya. 

Oleh karena itu, pihaknya mengaku salah dan enggan menanggapi persoalan penertiban minuman beralkohol yang disita aparat Satpol PP dari area diskotik hotel Aqilah.

Untuk saat ini, pihaknya tinggal mengontrol dan mengendalikan bisnis hotel yang terdiri dari beberapa ruangan kamar berfasilitas full ac serta spring bed kelas dua.

Ruang kamar berfasilitas full ac disewakan dengan tarif seratus lima puluh ribu rupiah permalam.

Sementara untuk kamar standar berfasilitas kipas angin, disewakan dengan tarif seratus ribu rupiah permalam.

Meski demikian, dalam beberapa bulan terakhir, H. Sappara mengaku lebih banyak menanggung kerugian yang dipicu oleh ketidak seimbangan pembayaran tarif listrik. 

Klaim kepemilikan izin minuman beralkohol yang dinyatakan pimpinan hotel aqilah berakhir dan sementara diurus masa perpanjangannya dibantah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Saparuddin, S. Sos yang secara tegas menegaskan, "aqilah tidak memiliki izin minuman beralkohol".

Terpisah, Kepala bidang penegakan Perda Satpol PP, Eriek Gunawan, S.H., M.M, menandaskan, kegiatan penertiban minuman beralkohol dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2015 tentang ketentraman dan keteriban umum, serta Peraturan Daerah No 8 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Selain itu, hotel Aqilah juga disinyalir menyalahi ketentuan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kegiatan penertiban minuman beralkohol, kata dia, dilakukan jajaran Satpol PP, pada sekira pukul 23.23 Wita, Jum'at, (26/9) dini hari dengan melibatkan Kasie Trantibum Kelurahan Benteng Selatan.

Hasilnya, tidak tanggung tanggung. Aparat Satpol PP, berhasil mengamankan dan menyita belasan botol minuman beralkohol yang diperjual belikan secara bebas tanpa izin kepada pengunjung diskotik.

Minuman tersebut masing masing terdiri dari sepuluh botol anggur merah 620 ML, sebelas kaleng bir bintang 500 ML, tujuh kaleng guinness, 500 ML, lima belas kaleng draft bir 500 ML, sebelas botol bir bintang,  620 ML, sembilan botol prost pilsener 620 ML, sembilan botol Singa Raja 620 ML, dua botol api anggur hijau 620 ML, satu botol yasuka whiski 1000 ML dan satu botol yasuka vodka 1000 ML.

Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, barang bukti minuman beralkohol yang telah didata dan diinventarisir, selanjutnya diamankan ke kantor Satpol PP, pungkas Erik dalam keterangan pers yang disampaikannya kepada wartawan, pada Minggu, (12/10) pagi. (Tim)