BREAKING NEWS

KPK Usut Pemerasan Izin Tinggal WNA, Periksa Pegawai Imigrasi Depok


SENEKO ■ JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). 

Penyidik menelusuri praktik serupa yang diduga terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap seorang pegawai Kantor Imigrasi Depok berinisial WNR sebagai saksi, pada Kamis (2/7/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menegaskan penyidik tengah mendalami dugaan adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di kantor tersebut.

"Penyidik hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi dari Kanim Depok ya. Ini juga dugaannya serupa, ada penerimaan-penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Depok," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (2/7).

Kasus di Depok, merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.

Perkara itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2–3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sehari setelah OTT, tepatnya 3 Juni 2026, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan diri.

Pada 4 Juni 2026, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA itu berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kini berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi 2023–2024, tujuh tersangka lain yakni Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jabar Jaya Saputra, Kakanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdit Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan terhadap pengurusan izin tinggal WNA selama kurun waktu 2022–2026. (Adolf Manumpak)