BREAKING NEWS

Sertifikat Terbit Atas Nama Pemerintah Daerah : Dari Mana Asal Haknya ?

 

SENEKO NEWS - Jakarta - Jika tanah masih tercatat atas nama pewaris, tidak pernah dijual, tidak pernah dihibahkan, tidak pernah dilepaskan, dan tidak pernah diganti rugi, lalu atas dasar apa hak atas tanah itu kemudian tercatat atas nama Pemerintah Daerah?

Oleh: Tim Hukum PBH LIN Nusantara

Ada satu pertanyaan sederhana dalam setiap sengketa pertanahan yang justru sering menjadi pertanyaan paling sulit dijawab:

Dari mana asal hak atas tanah itu?

Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika ahli waris pemilik tanah mempersoalkan terbitnya sertifikat atas nama Pemerintah Daerah, sementara menurut riwayat yang mereka dalilkan, tanah tersebut sebelumnya masih tercatat atas nama pewaris dalam administrasi pertanahan desa atau kecamatan.

Tidak pernah ada jual beli.

Tidak pernah ada hibah.

Tidak pernah ada tukar-menukar.

Tidak pernah ada pelepasan hak.

Tidak pernah ada bukti ganti kerugian.

Setidaknya, demikian yang didalilkan pihak ahli waris dan hal tersebut tentu harus dibuktikan dalam proses hukum.

Namun kemudian, pada 1992, terbit sertifikat atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I/Gubernur.

Di sinilah pertanyaan hukumnya menjadi fundamental:

Bagaimana rantai hak tersebut berpindah?

Sebab persoalannya bukan semata-mata siapa yang sekarang memegang sertifikat.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

Apa alas hak yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut?

SERTIFIKAT PENTING, TETAPI BUKAN AKHIR DARI PERTANYAAN

Sertifikat tanah memiliki kedudukan penting dalam sistem pendaftaran tanah. Namun keberadaan sertifikat tidak serta-merta menutup ruang untuk menguji data fisik, data yuridis, maupun proses yang melatarbelakangi penerbitannya.

Untuk sertifikat yang terbit pada 1992, tentu rezim hukum yang berlaku pada saat itu harus menjadi titik awal pemeriksaan. Salah satunya adalah PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, yang pada masa itu masih berlaku dan baru kemudian dicabut oleh PP Nomor 24 Tahun 1997.

Karena itu, tidak tepat jika seluruh persoalan sertifikat tahun 1992 langsung dibaca hanya dengan ketentuan yang lahir setelah sertifikat tersebut diterbitkan.

Justru di sinilah pemeriksaan harus dilakukan secara kronologis:

Apa status tanah sebelum sertifikat terbit?

Siapa yang mengajukan pendaftaran?

Atas dasar apa pendaftaran dilakukan?

Bagaimana riwayat penguasaan tanah tersebut?

Apa dokumen yang menjadi alas hak?

Bagaimana tanah itu kemudian dapat dicatat atas nama Pemerintah Daerah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan.

Itulah pertanyaan dasar untuk menguji sebuah rantai hak.

WARKAH: DI SINILAH SEJARAH SERTIFIKAT HARUS DIBUKA

Dalam sengketa seperti ini, perhatian tidak boleh berhenti pada lembar sertifikat.

Yang jauh lebih penting adalah dokumen yang melahirkan sertifikat tersebut.

Warkah menjadi salah satu titik penting karena dari sana dapat ditelusuri proses administratif yang mendahului penerbitan sertifikat.

Siapa yang mengajukan?

Apa dasar penguasaannya?

Bagaimana riwayat tanah dijelaskan?

Apa bukti hak yang disampaikan?

Siapa yang memberikan keterangan mengenai riwayat tanah?

Bagaimana pengukuran dilakukan?

Siapa yang menunjukkan batas-batas tanah?

Dan atas dasar apa nama Pemerintah Daerah kemudian dicatat sebagai pemegang hak?

Pertanyaan tersebut semakin relevan apabila terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki riwayat hak sebelum sertifikat diterbitkan.

Sebab jawaban:

“Tanah itu sudah bersertifikat.”

belum menjawab seluruh persoalan.

Yang justru harus dibuka adalah:

“Bagaimana sertifikat itu lahir?”

TANAH TIDAK BERPINDAH HAK HANYA KARENA SEBUAH CATATAN

Ini adalah garis batas yang penting dalam membaca sengketa pertanahan.

Pendaftaran tanah pada prinsipnya merupakan mekanisme administrasi untuk memberikan kepastian hukum dan mencatat data mengenai bidang tanah.

Tetapi ketika terjadi sengketa, yang harus diperiksa bukan hanya hasil akhirnya.

Rantai perolehannya juga harus dapat dijelaskan.

Untuk hak-hak lama, sistem pertanahan mengenal pembuktian melalui berbagai alat bukti. Bahkan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997, Pasal 24 mengatur pembuktian hak lama melalui bukti tertulis dan keterangan yang dinilai cukup untuk pendaftaran.

Namun karena objek yang dipersoalkan dalam tulisan ini memiliki sertifikat yang terbit pada 1992, maka penilaian terhadap proses awalnya harus memperhatikan ketentuan yang berlaku pada saat itu, termasuk PP Nomor 10 Tahun 1961.

PP tersebut antara lain mengatur mengenai pendaftaran peralihan hak, dokumen yang harus disampaikan, serta warkah yang berkaitan dengan proses pendaftaran. Bahkan dalam kondisi tertentu, aturan tersebut mensyaratkan dokumen mengenai hak dan keterangan dari pejabat desa dalam proses pendaftaran tanah yang belum dibukukan.

Karena itu, keberadaan dokumen lama seperti Buku C, petok D, girik atau dokumen administrasi pertanahan lainnya tidak boleh dibaca secara sederhana sebagai sertifikat pengganti.

Tetapi dokumen tersebut juga tidak layak diabaikan begitu saja apabila sengketa menyangkut sejarah penguasaan dan asal-usul hak.

Posisi ahli waris seharusnya bukan sekadar:

“Kami mempunyai girik.”

Argumentasinya harus lebih presisi:

“Kami memiliki bukti mengenai riwayat penguasaan atau hak atas tanah yang perlu diuji dan dibandingkan dengan dasar yuridis penerbitan sertifikat atas nama Pemerintah Daerah.”

Itulah posisi yang jauh lebih kuat secara argumentatif.

PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB

Jika sengketa ini diperiksa secara serius, ada sejumlah pertanyaan yang layak diajukan kepada instansi pertanahan maupun pihak yang mengklaim hak atas tanah tersebut.

Pertama, siapa yang mengajukan pendaftaran tanah pada saat sertifikat diterbitkan?

Kedua, apa dasar hak atau alas hak yang digunakan?

Ketiga, bagaimana status tanah tersebut ketika proses pendaftaran dimulai?

Keempat, apakah terdapat warkah yang lengkap dan dapat ditelusuri?

Kelima, siapa yang tercatat menguasai atau memiliki tanah tersebut sebelum sertifikat diterbitkan?

Keenam, apakah pernah terjadi pelepasan atau peralihan hak dari pemilik sebelumnya?

Ketujuh, apabila diklaim pernah terjadi pengadaan tanah, apakah terdapat dokumen pengadaan dan bukti pemberian ganti kerugian?

Kedelapan, apabila dasar perolehan berasal dari tanah negara, apa yang menjadi dasar status tanah tersebut sebagai tanah negara dan bagaimana pemberian haknya dilakukan?

Kesembilan, siapa yang memberikan keterangan mengenai riwayat tanah?

Kesepuluh, bagaimana proses pengukuran dan penetapan batas bidang tanah dilakukan?

Dan akhirnya, pertanyaan paling sederhana:

Jika hak atas tanah tersebut memang telah beralih kepada Pemerintah Daerah, dokumen hukum apa yang menjelaskan kapan, bagaimana, dan atas dasar apa peralihan tersebut terjadi?

JIKA TIDAK ADA PERALIHAN, LALU DARI MANA DASARNYA?

Pertanyaan tersebut bukan retorika kosong.

Setiap klaim mengenai asal-usul hak atas tanah membutuhkan dasar yang dapat diuji.

Jika tanah diperoleh melalui jual beli, harus dapat ditelusuri dasar transaksinya.

Jika melalui hibah, harus dapat dijelaskan dasar hibahnya.

Jika melalui pelepasan hak, harus terdapat dasar pelepasannya.

Jika melalui pengadaan tanah, harus dapat ditelusuri rangkaian proses pengadaan dan kompensasinya sesuai ketentuan yang berlaku pada waktu itu.

Jika berasal dari tanah negara, maka status tanah tersebut dan dasar pemberian hak kepada Pemerintah Daerah juga harus dapat dijelaskan.

Dengan kata lain:

sertifikat adalah hasil akhir dari sebuah proses administrasi.

Yang sedang dipersoalkan ahli waris adalah proses sebelum hasil akhir itu lahir.

Apa yang terjadi sebelum sertifikat tersebut diterbitkan?

JANGAN TERJEBAK PADA PERTARUNGAN “SERTIFIKAT MELAWAN GIRIK”

Sengketa seperti ini akan menjadi terlalu sederhana apabila hanya diposisikan sebagai:

sertifikat melawan girik.

Padahal persoalan sebenarnya jauh lebih dalam.

Yang harus diuji adalah:

Apakah sertifikat atas nama Pemerintah Daerah tersebut lahir berdasarkan alas hak dan prosedur yang sah?

Jika jawabannya ya, maka dasar dan prosesnya seharusnya dapat dijelaskan.

Jika hak Pemerintah Daerah berasal dari suatu peralihan, harus dapat ditelusuri bagaimana peralihan tersebut terjadi.

Jika berasal dari tanah negara, harus dapat dijelaskan bagaimana status tersebut diperoleh.

Jika berasal dari pelepasan atau pengadaan tanah, harus dapat ditunjukkan dokumen yang mendasarinya.

Dengan demikian, perkara ini bukan sekadar mencari dokumen yang paling tua.

Bukan pula sekadar mencari siapa yang namanya paling terakhir tercatat.

Yang dicari adalah rantai hukum yang menjelaskan bagaimana sebuah hak berpindah dari satu subjek kepada subjek lainnya.

USIA SERTIFIKAT BUKAN SATU-SATUNYA JAWABAN

Ada kecenderungan dalam sengketa tanah untuk menganggap bahwa semakin tua sebuah sertifikat, semakin kuat pula kedudukannya.

Pandangan seperti itu terlalu sederhana.

Usia sertifikat memang merupakan fakta penting. Tetapi dalam perkara konkret, pengadilan tetap dapat menilai bukti, riwayat hak, data yuridis, data fisik, serta proses yang melahirkan sertifikat tersebut sesuai hukum acara dan ketentuan pertanahan yang berlaku.

Bahkan dalam rezim PP Nomor 24 Tahun 1997, sertifikat ditempatkan sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis sepanjang sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah. Artinya, kekuatan sertifikat tetap terkait dengan data yang mendasarinya.

Karena itu, pertanyaan terhadap sertifikat tahun 1992 bukan:

“Mengapa sertifikatnya sudah lama?”

Melainkan:

“Apa yang menjadi dasar hukum dan bukti yang melahirkan sertifikat tersebut pada saat itu?”

AHLI WARIS JUGA TIDAK CUKUP HANYA MEMBAWA DOKUMEN LAMA

Di sisi lain, ahli waris juga tidak dapat hanya mengandalkan Buku C, petok D, girik atau dokumen lama tanpa membuktikan rangkaian hak dan penguasaan yang mereka dalilkan.

Dokumen lama harus ditempatkan dalam konteks sejarah tanah.

Siapa pemiliknya?

Siapa yang menguasainya?

Apakah pernah terjadi peralihan?

Apakah pernah ada pelepasan?

Apakah pernah ada pengadaan?

Apakah tanah tersebut pernah berubah status?

Apakah ada dokumen lain yang mungkin menjelaskan perubahan tersebut?

Inilah sebabnya sengketa pertanahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan mempertemukan dua lembar dokumen.

Yang harus dibandingkan adalah dua rantai sejarah hukum.

Rantai pertama:

bagaimana hak pewaris diperoleh dan berlangsung.

Rantai kedua:

bagaimana hak Pemerintah Daerah kemudian muncul dan didaftarkan.

Di titik pertemuan dua rantai itulah kebenaran hukum harus dicari.

GUGATAN HARUS MEMBUKA RANTAI HAK

Karena itu, inti persoalan dalam sengketa ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan:

Siapa pemegang sertifikat?

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Bagaimana Pemerintah Daerah memperoleh hak yang kemudian didaftarkan dan disertifikatkan atas namanya?

Jika seluruh rantai tersebut dapat dibuktikan secara utuh, pengadilan tentu memiliki dasar untuk menilainya.

Namun apabila terdapat kekosongan pada bagian tertentu—misalnya tidak jelas dasar perolehan, tidak jelas proses peralihan, atau tidak ditemukan dokumen yang menjelaskan perubahan status tanah—maka kekosongan tersebut layak menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.

Bukan untuk menyimpulkan sejak awal bahwa sertifikat itu salah.

Tetapi untuk memastikan bahwa sertifikat tersebut benar-benar mencerminkan keadaan hukum yang menjadi dasarnya.

KARENA YANG DIPERKARAKAN BUKAN KERTASNYA

Pada akhirnya, sengketa tanah bukan semata-mata pertarungan antara selembar sertifikat dengan selembar petok D, girik atau Buku C.

Yang dipersoalkan adalah sejarah hukum sebuah bidang tanah.

Siapa pemilik asalnya.

Bagaimana hak itu diperoleh.

Bagaimana tanah itu dikuasai.

Apakah pernah dialihkan.

Kapan dialihkan.

Kepada siapa dialihkan.

Dengan dasar apa dialihkan.

Dan apakah proses pendaftaran tanah kemudian mencerminkan keadaan hukum yang sebenarnya.

Karena itu, ada satu pertanyaan yang layak terus diajukan sampai memperoleh jawaban yang dapat dibuktikan:

JIKA PEMERINTAH DAERAH ADALAH PEMEGANG HAK, DARI MANA HAK ITU BERASAL?

Bukan semata-mata siapa yang terakhir tercatat.

Bukan semata-mata siapa yang memegang sertifikat.

Tetapi:

APA ALAS HAKNYA?

Jika alas haknya ada, tunjukkan.

Jika proses peralihannya ada, buktikan.

Jika warkahnya ada, buka dan uji.

Dan jika seluruh prosesnya sah, biarkan pengadilan yang menilainya.

Namun jika asal-usul hak tersebut masih menyisakan pertanyaan yang belum terjawab, maka mempertanyakan proses lahirnya sertifikat bukanlah vonis terhadap sertifikat tersebut.

Itu adalah pertanyaan hukum yang sah.

Dan pertanyaan hukum yang sah harus dijawab dengan dokumen, bukti, serta proses hukum—bukan sekadar dengan menunjukkan bahwa sertifikat itu ada.