Pemerintah dan DPR Sepakat, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Menuju Rapat Paripurna
SENEKO NEWS - Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahapan berikutnya. Pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan bersama DPR RI dan menyetujui RUU tersebut untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang mewakili pemerintah, memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi IX DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, atas proses pembahasan yang berlangsung secara intensif.
Menurut Yassierli, kehadiran RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki posisi penting dalam memperkuat jaminan perlindungan serta kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan.
RUU tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sekaligus menyelaraskan berbagai aturan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Secara substansi, regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi berbagai pihak di bidang ketenagakerjaan, mulai dari pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan hingga pengusaha.
Sejumlah prinsip penting juga dipertegas dalam RUU tersebut, di antaranya keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan antara hak, kewajiban dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
Selain memberikan perlindungan kepada pekerja, RUU tersebut juga memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar dapat berjalan lebih efektif, profesional dan proporsional.
Penguatan pengawasan itu tetap mempertimbangkan kepastian hukum serta keberlangsungan dunia usaha sehingga perlindungan tenaga kerja dan kepentingan dunia usaha dapat berjalan secara berimbang.
Sebelum mencapai tahapan tersebut, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan melalui Panja yang melibatkan unsur pemerintah dan DPR RI.
Dalam rapat kerja, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai bagian dari tahapan penyelesaian RUU. Agenda juga mencakup pembacaan naskah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir mini yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir pemerintah. Setelah seluruh pandangan disampaikan, naskah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditandatangani.
Pemerintah menyatakan keputusan menerima RUU tersebut diambil setelah mempertimbangkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI serta berbagai pandangan dan masukan yang muncul sepanjang proses pembahasan.
Dengan persetujuan tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan memasuki Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna memperoleh keputusan.
Rapat kerja itu turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.

